Sumber Gambar: Topcareer.id
Permasalahan outsourcing tenaga kerja sebagaimana dijelaskan pada artikel sebelumnya, memang sering terjadi di banyak perusahaan besar, baik swasta maupun BUMN, terutama di Indonesia. Kecemburuan sosial muncul ketika tenaga kerja outsourcing yang bekerja di lingkungan perusahaan bonafid merasa diperlakukan secara tidak adil, meski beban kerja, lingkungan, dan bahkan risiko kerjanya sama.
Persoalan ini muncul berakar pada aspek aspek sbb.:
- Perbedaan sistem penghargaan (remunerasi dan benefit) yang sangat mencolok.
- Kurangnya transparansi dan komunikasi dari vendor outsourcing dan perusahaan pengguna.
- Tidak adanya pengakuan kontribusi dari user company terhadap tenaga kerja outsource.
- Vendor outsourcing hanya fokus margin, bukan pengembangan SDM jangka panjang.
Karena itu diperlukan solusi yang lebih bijak agar implementasi Outsourcing lebih sehat dan Produkti. Berikut ini beberapa diantara solusi yang dapat menjawab permasalahan tsb.
1. Perjanjian Tripartit yang Adil
Buat perjanjian tripartit (perusahaan user – vendor outsourcing – pekerja) yang:
- Menentukan standar minimum benefit tenaga outsourcing yang setara dalam hal keselamatan, pelatihan, dan insentif kinerja.
- Memungkinkan bonus kinerja atau kompensasi tambahan dari user company bila outsourcing memenuhi target tertentu.
2. Skema “Shared Reward” atau Performance Pooling
Perusahaan user bisa membuat skema insentif berbasis performa kolektif yang tidak bersifat permanen, tapi fleksibel:
- Jika unit/divisi (termasuk tenaga outsource) mencapai target KPI, maka seluruh tim—termasuk tenaga outsource—dapat insentif kolektif.
- Ini bisa jadi bentuk penghargaan non-upah, seperti voucher belanja, pelatihan bersertifikat, atau THR tambahan.
3. Vendor Profesional dan Transparan
Perusahaan pengguna wajib menetapkan standar kualitas dan transparansi vendor outsourcing:
- Sistem penggajian dan penghargaan harus terbuka.
- Vendor harus memiliki skema pengembangan SDM dan tidak hanya jadi “agen perekrut murah”.
Vendor outsourcing idealnya bertindak seperti “HR mitra strategis,” bukan hanya “broker tenaga kerja.”
4. Corporate Acknowledgment Program
Meski secara formal bukan pegawai tetap, pekerja outsourcing berhak atas pengakuan sosial dari perusahaan bonafid:
- Sertifikat penghargaan tahunan
- Program pelatihan bersama pegawai tetap
- Akses terbatas ke fasilitas kesejahteraan seperti kantin, koperasi, atau fasilitas rekreasi
5. Pemerintah Perlu Menetapkan Standar Outsourcing yang Lebih Berkeadilan
Pemerintah dapat melakukan hal hal sbb.:
- Mewajibkan vendor outsourcing memberi laporan transparansi upah dan jaminan sosial ke klien.
- Memberlakukan upah minimum sektor outsourcing yang lebih tinggi untuk sektor industri padat karya atau layanan publik.
- Memfasilitasi sertifikasi vendor outsourcing profesional.
Kecemburuan sosial bukan hanya soal uang, tapi soal pengakuan, keadilan, dan rasa dihargai.
Jika perusahaan besar ingin terus bergerak cepat melalui outsourcing, maka mereka juga harus membangun budaya keadilan dan partnership yang sejati.